Lampiran Berkas Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 adalah sebagai berikut :
a. Fotocopy Ijazah Terakhir (Kefarmasian)
b. Surat Keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik
c. Surat pernyataan akan mematuhi kode etik dan disiplin profesi Tenaga Teknis Kefarmasian, paraturan organisasi serta peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian (bermaterei)
d. Surat Rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian, dan
e. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 ( tiga ) lembar dan 2x3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar
Untuk Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon sebelum mendapatkan Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah adalah Harus mendapat keterangan persetujuan dari Ketua Pengurus Cabang Kota Jayapura dengan melengkapi Formulir Persyaratan sbb :
1. Fotocopy Ijazah Terakhir (Kefarmasian)
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
3. Fotocopy KTAN Versi Baru yang masih berlaku
4. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku
5. Fotocopy SIKTTK terakhir
6. Fotocopy Surat Sumpah Tenaga Teknis Kefarmasian
7. Fotocopy Sertifikat Kompetensi
8. Fotocopy Sertifikat Seminar/Workshop
9. Print Out Rekapitulasi Perolehan SKP
10. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 ( tiga ) lembar dan 2x3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar berseragam PAFI latar merah
11. Asli bukti lunas administrasi
Keterangan :
Point a - e ( Syarat Wajib sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 )
Point 4 dan 5 tidak berlaku bagi Permohonan Baru
Point 6 dan 7 hanya bagi Permohonan Baru
Point 9 dapat di download dari website setelah mengisi perolehan SKP (tidak berlaku bagi Permohonan Baru)